sbobet

Peran 3 Debt Collector Penusuk Advokat di Tangerang, 2 Masih Diburu

Peran 3 Debt Collector Penusuk Advokat

Peran 3 Debt Collector Penusuk Advokat di Tangerang, 2 Masih Diburu – TANGERANG — Kasus penusukan terhadap advokat bernama Bastian Sori di Kelapa Dua, Tangerang Selatan, menguak peran tiga orang debt collector atau yang biasa disebut “mata elang” (matel). Dari ketiga pelaku, polisi baru menangkap satu orang, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran .

Identitas dan Peran Ketiga Pelaku

Kapolres Metro Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengungkapkan spaceman bahwa pihaknya telah mengantongi identitas tiga orang yang terlibat dalam aksi brutal tersebut. Satu pelaku utama sudah ditangkap, dua lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO) .

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto merinci peran masing-masing pelaku:

1. JBI (Tersangka yang Ditangkap)

  • Berperan sebagai eksekutor penusukan

  • Ditangkap di Semarang, Jawa Tengah pada Selasa (24/2/2026) malam

  • Saat ditangkap, ia sedang berada di dalam bus dalam perjalanan melarikan diri

2. H (DPO)

  • Bertugas melacak alamat korban melalui GPS Maps

  • Berperan dalam proses dokumentasi

  • Mengintimidasi korban dengan cara melotot saat proses penarikan mobil di teras rumah

  • Ikut mengikuti korban bersama SS saat korban menuju ke mobilnya

3. SS (DPO)

  • Berperan bersama H dalam mengikuti korban

  • Terlibat dalam intimidasi terhadap korban

  • Masih dalam pengejaran intensif oleh petugas

Kronologi Penusukan

Insiden bermula pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 16.40 WIB di Perumahan Palem Semi, Karawaci, Tangerang. Ketiga debt collector yang mengaku utusan PT Mandiri Tunas Finance (MTF) mendatangi kediaman korban untuk menarik paksa mobil Toyota Fortuner putih milik korban yang disebut menunggak cicilan .

Korban yang merupakan advokat dan pengurus DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Banten menolak menyerahkan kendaraan karena menilai prosedur tersebut cacat hukum. Korban bahkan meminta petugas keamanan perumahan untuk menahan mobil para penagih di gerbang agar identitas mereka bisa diperiksa .

Keributan memuncak di depan gerbang perumahan. Dalam adu mulut yang terjadi, JBI menusuk korban tiga kali—dua tusukan di bagian perut dan satu di punggung . Korban dilarikan ke RS Siloam untuk mendapatkan perawatan intensif.

Respons Cepat Polda Metro Jaya

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bergerak cepat memburu para pelaku. Hanya sehari setelah kejadian, tim berhasil menangkap JBI di dalam bus di Tol Kalikangkung, Semarang, saat pelaku berusaha kabur seorang diri .

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan slot deposit 10rb bahwa penagihan tidak boleh dilakukan di luar mekanisme yang sah, apalagi disertai intimidasi atau kekerasan. “Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum,” ujarnya .

Saat ini, dua pelaku lainnya (H dan SS) masih dalam pengejaran intensif oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Tangerang Selatan, Polsek Kelapa Dua, dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya .

Tuntutan dan Ancaman Hukum

Kongres Advokat Indonesia (KAI) mengecam keras tindakan premanisme tersebut. Presidium DPP KAI Aldwin Rahadian menyatakan bahwa penusukan terhadap advokat yang sedang menjalankan hak hukumnya adalah serangan terhadap profesi advokat sekaligus ancaman terhadap supremasi hukum .

Berdasarkan KUHP baru, tindakan penarikan kendaraan secara paksa yang disertai kekerasan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Pasal 476 dan Pasal 479 KUHP). Ancaman pidananya berat, apalagi jika dilakukan di pekarangan rumah korban, ancaman dapat diperberat .

KAI juga mengingatkan bahwa perusahaan pembiayaan tidak dapat lepas tangan. Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023, perusahaan jasa keuangan bertanggung jawab penuh atas segala tindakan pihak ketiga yang ditunjuk dalam proses penagihan .

Atas perbuatannya, JBI dan dua rekannya terancam dijerat dengan Pasal 469 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version